Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Parezi A Pramiswari – Pusat1info
Rabu, 23-07-2025 12.17 WIB
Foto : KOMPAS.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi impor gula kristal mentah.
Jakarta, 22 Juli 2025 – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Zaid menyatakan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah seluruh argumen dan pertimbangan majelis hakim dalam memori banding yang akan disusun.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus Pak Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/7/2025).
Pendaftaran permohonan banding ini juga disertai dengan surat kuasa baru yang telah ditandatangani Tom Lembong serta dokumen administratif yang diperlukan. Setelah terdaftar, tim kuasa hukum akan menyerahkan memori banding yang berisi kejanggalan-kejanggalan terkait putusan majelis hakim.
Tom Lembong dinyatakan bersalah karena menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan swasta, yang menurut majelis hakim melanggar Undang-Undang Perdagangan dan merugikan negara. Selain itu, hakim menyoroti keputusan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar gula, yang dianggap tidak cermat.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong pada sidang pembacaan putusan, Jumat (18/7/2025).
Komentar
Posting Komentar