Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula Lead:
Parezi A Pramiswari – Pusat1info
Sabtu, 23-07-2025 12.12 WIB
Foto : Antara
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya pengusaha swasta. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara jika tidak dibayar.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama. Dalam dakwaan, Tom dituduh melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama persidangan, jaksa menyoroti keputusan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri dalam operasi pasar gula, bukan perusahaan BUMN, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pihak terdakwa dan kuasa hukum membantah seluruh tuduhan dan menyatakan kasus ini bermuatan politis, mengingat posisi Tom yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan pada Pemilihan Presiden 2024. Mereka juga mengklaim keterangan saksi-saksi di persidangan justru meringankan posisi Tom.
Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena tidak ditemukan aliran dana hasil korupsi kepada terdakwa.
Komentar
Posting Komentar