Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Dugaan Korupsi Gula

 

  Parezi A Pramiswari – Pusat1info

Sabtu, 11-07-2025 12.15 WIB

 Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto: RES/hukumonline.com

 

“Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.” – Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7). Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Tom telah merugikan negara serta melanggar prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan kebijakan impor, yang menurut jaksa dilakukan atas dasar kepentingan tertentu. “Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan meringankan. Dalam perkara ini, Tom dinilai bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara oleh terdakwa.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa terlibat dalam kebijakan impor gula yang dinilai merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dalam pembelaannya di awal proses sidang, ia sempat menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan instruksi presiden saat itu.

Agenda sidang sempat mengalami perubahan. Awalnya dijadwalkan untuk Kamis, 10 Juli 2025, namun atas permintaan tim penasihat hukum, majelis hakim menyetujui percepatan jadwal ke Rabu, 9 Juli 2025, untuk pembacaan pledoi. Agenda replik dan duplik dijadwalkan pada hari-hari berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang pernah dipercaya mengatur strategi perdagangan nasional. Hingga saat ini, pembuktian tanggung jawab pidana Tom Lembong masih berproses di persidangan.

 

Referensi: hukumonline.com


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trump Mengamuk! Sertifikat Halal Indonesia Dianggap Hambat Ekonomi Amerika

4.478 Porsi Soto Gratis Ludes Dibagikan dalam Peringatan Hari Jadi Kota Semarang

Kunjungan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unissula ke RRI Jakarta: Perkuat Pemahaman Dunia Penyiaran