Trump Mengamuk! Sertifikat Halal Indonesia Dianggap Hambat Ekonomi Amerika
"Persyaratan Impor Halal Berdasarkan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib bagi makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang diperjualbelikan di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini," tulis USTR dilansir Kamis (24/4).
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui platform media sosial Truth Social, Trump menuduh Indonesia menggunakan regulasi halal sebagai alat proteksionisme tersembunyi. "Indonesia telah mempersulit masuknya produk Amerika melalui peraturan yang berbelit-belit dan tidak adil. Ini penghinaan terhadap prinsip perdagangan bebas," tulis Trump.
Trump menyoroti bahwa banyak produk makanan, kosmetik, hingga farmasi dari Amerika Serikat kini wajib mengantongi sertifikat halal sebelum bisa masuk ke pasar Indonesia. Menurutnya, prosedur sertifikasi tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga biaya tinggi, sehingga menghalangi produk-produk AS untuk bersaing secara adil.
Editor : Parezi Anggra Pramiswari
Sumber:
Truth Social @realDonaldTrump, 25 April 2025
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Press Briefing 26 April 2025
Wawancara dengan Dr. Indah Permata, Universitas Indonesia, 26 April 2025
Komentar
Posting Komentar