Pemkot Semarang Gelar Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan, Dukung Pengendalian Polusi Udara
Parezi A Pramiswari – Pusat1info
Sabtu, 5-07-2025 11.19 WIB
SEMARANG, 5 Juli 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menyelenggarakan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada 8–10 Juli 2025 sebagai bagian dari agenda Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025. Kegiatan ini menyasar kendaraan roda empat kategori M (mobil penumpang) dan N (mobil barang) berbahan bakar bensin maupun solar.
Menurut Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, uji emisi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengendalikan pencemaran udara, khususnya dari sektor transportasi.Pelaksanaan uji emisi kendaraan oleh Pemerintah Kota Semarang akan berlangsung di tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut. Pada 8 Juli 2025, uji emisi akan digelar di Area Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Urip Sumoharjo. Keesokan harinya, 9 Juli 2025, kegiatan dilanjutkan di Area Parkir eks Wonderia, Jalan Sriwijaya. Sementara itu, pada 10 Juli 2025, uji emisi akan berlangsung di Area Parkir Gedung GRIS, Jalan Brigjen Sudiarto. Seluruh kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan terbuka untuk umum secara gratis dengan kuota terbatas.
Uji emisi akan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat cukup membawa STNK asli atau fotokopi untuk dapat mengikuti layanan ini. Pemerintah juga menyediakan kuota terbatas dan suvenir berupa bibit tanaman sebagai bentuk apresiasi partisipasi.
“Kami ingin mengajak masyarakat terlibat langsung menjaga kualitas udara. Ini bukan razia kendaraan, hanya uji emisi yang ramah dan edukatif,” ujar Arwita kepada ANTARA, Jumat (4/7).
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengumpulan data lingkungan yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan ke depan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kota Semarang.
Program uji emisi ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 8 Tahun 2023 yang mengatur standar emisi kendaraan bermotor. Pada kegiatan serupa tahun 2024, tercatat tingkat kelulusan emisi kendaraan 91 persen untuk bensin dan hanya 49 persen untuk solar, yang menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah.
“Kami harap masyarakat aktif memeriksa dan merawat kendaraannya. Uji emisi ini juga untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan tidak menjadi penyumbang utama pencemaran udara,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan kota yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan melalui kolaborasi antara pemerintah dan warga.
(Sumber: ANTARA/detikJateng)
Komentar
Posting Komentar