Eks Wali Kota Semarang Akui Terima Rp 1,2 Miliar dari Bapenda, Klaim Sudah Dikembalikan


 Parezi A Pramiswari – Pusat1info

Rabu, 23-07-2025 12.28 WIB

Foto: detikJateng

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mengakui menerima dana sebesar Rp 1,2 miliar dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Ia menyebut dana itu diserahkan sebagai “tambahan anggaran operasional,” namun tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan seluruhnya.

Semarang, 23 Juli 2025 — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025), mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita memberikan kesaksian terkait dana sebesar Rp 1,2 miliar yang ia terima dari iuran “kebersamaan” Bapenda Kota Semarang. Ia mengklaim tidak menggunakan dana tersebut dan telah mengembalikannya sebelum penyelidikan oleh KPK dimulai.

“Alhamdulillahnya saya tidak pakai karena kebutuhan sudah tercukupi. Saya simpan dulu, tapi akhirnya dikembalikan,” ujar Mbak Ita dalam persidangan.

Dana itu diberikan dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp 300 juta setiap triwulan sejak akhir 2022. Pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 900 juta, dan sisanya Rp 300 juta dikembalikan kemudian.

Tak hanya dirinya, Mbak Ita juga menyatakan bahwa suaminya, Alwin Basri, juga menerima dana serupa dari Bapenda sebesar Rp 600 juta. Namun, ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah Alwin sendiri mengaku akan mengembalikannya.

“Dia cerita mau kembalikan uang, saya baru tahu dia juga terima. Pengakuan dari suami, mungkin pengakuan dosa,” ucapnya.

Uang dikembalikan secara langsung kepada Kepala Bapenda dalam bentuk dolar Singapura dengan total Rp 1 miliar. Sisanya disebut telah dilunasi kemudian.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Mbak Ita dan suaminya menerima total dana hingga Rp 3 miliar yang berasal dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai Bapenda, yang kemudian dikumpulkan melalui skema “iuran kebersamaan”.

Dana tersebut awalnya digunakan untuk kebutuhan informal seperti kegiatan Dharma Wanita, bingkisan hari raya, hingga pembelian seragam. Namun, menurut jaksa, Mbak Ita menyetujui permintaan penyisihan dana tersebut dan menerima sebagian besar secara langsung.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemutaran barang bukti oleh Jaksa KPK.


Sumber:
Artikel ini disusun berdasarkan berita dari detikJateng

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trump Mengamuk! Sertifikat Halal Indonesia Dianggap Hambat Ekonomi Amerika

4.478 Porsi Soto Gratis Ludes Dibagikan dalam Peringatan Hari Jadi Kota Semarang

Kunjungan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unissula ke RRI Jakarta: Perkuat Pemahaman Dunia Penyiaran