Eks Dirut Bank Jateng Terseret Kasus Korupsi Kredit Sritex Lead:

 Parezi A Pramiswari – Pusat1info

Rabu, 23-07-2025 11.49 WIB

ERSANGKA KORUPSI: Momen Suldiarta tersangka baru kasus dugaan korupsi Sritex saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025). (Kompas.com/Shela Octavia) 

Jakarta- Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), termasuk mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Ia bersama dua mantan pejabat Bank Jateng lainnya diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah senilai ratusan miliar rupiah.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin malam, 21 Juli 2025, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Total delapan nama baru masuk daftar tersangka, tiga di antaranya berasal dari jajaran mantan pejabat Bank Jateng.

Ketiganya yakni Supriyatno (eks Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023), Pujiono (eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial 2017-2020), serta Suldiarta (eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial 2018-2020). Mereka diduga menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada Sritex tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Dari pantauan saat penahanan, tersangka Suldiarta terlihat menggunakan tongkat saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan. Meski sempat ditanya soal kondisi kesehatannya, Suldiarta hanya menjawab singkat, "Sehat," sebelum naik ke mobil tahanan yang menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bersama dua rekannya dari Bank Jateng.

Selain tiga tersangka dari Bank Jateng, Kejagung juga menetapkan lima nama lain dari Bank DKI dan Bank BJB, termasuk Allan Moran Severino, eks Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. Ia diduga menyalahgunakan dana hasil pencairan kredit bank untuk keperluan pembayaran utang MTN, bukan untuk kebutuhan operasional perusahaan sebagaimana mestinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi ini, mulai dari manipulasi dokumen, penyalahgunaan wewenang kredit, hingga pelanggaran prinsip penyaluran kredit.

Dengan tambahan delapan tersangka ini, jumlah total tersangka dalam kasus kredit Sritex kini menjadi sebelas orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga nama dalam kasus yang sama, termasuk Komisaris Utama Sritex dan dua pejabat dari Bank DKI dan Bank BJB.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian negara ditaksir sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah, serta menyeret sejumlah pejabat bank milik daerah yang seharusnya menjalankan fungsi intermediasi dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan profesional.


Sumber : Tribunjateng

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trump Mengamuk! Sertifikat Halal Indonesia Dianggap Hambat Ekonomi Amerika

4.478 Porsi Soto Gratis Ludes Dibagikan dalam Peringatan Hari Jadi Kota Semarang

Kunjungan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unissula ke RRI Jakarta: Perkuat Pemahaman Dunia Penyiaran