ASN Pelaku Pelecehan di Dinkes Solo Diturunkan Jabatan, Dipindah ke DLH sebagai Petugas Lapangan

 Parezi A Pramiswari – Pusat1info

Sabtu, 5-07-2025 10.54 WIB


Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: detikjateng)

SOLO, 5 Juli 2025 — Pemerintah Kota Solo resmi menjatuhkan sanksi penurunan jabatan kepada ASN berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Sanksi ini ditetapkan langsung oleh Wali Kota Solo Respati Ardi, dan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai berinisial S yang terlibat dugaan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan Solo dijatuhi sanksi berat berupa penurunan jabatan. Ia kini dipindah menjadi operator layanan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, S tidak lagi menjabat sebagai staf pelaksana administrasi kelas 5 di Dinkes, melainkan dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai petugas kebersihan, dengan status pelaksana kelas 1.

“Per hari Senin (7/7) mendatang, yang bersangkutan akan mulai menjalankan tugas barunya di DLH. Surat Keputusan sudah kami serahkan pada Jumat kemarin,” jelas Dwi kepada detikJateng, Jumat (4/7).

Penurunan jabatan ini berdampak langsung pada hak kepegawaiannya. S kehilangan tunjangan kinerja (tukin) yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 3 juta per bulan. Jabatan barunya pun bersifat non-administratif dan lebih teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa S hanya bisa kembali ke jabatan sebelumnya jika berhasil melewati uji kompetensi kenaikan jabatan. Masa pemindahan ini juga dibarengi dengan pengawasan khusus dari psikolog, sesuai arahan wali kota.

Sementara itu, korban pelecehan berinisial ER (25) telah diberikan cuti oleh Dinas Kesehatan guna pemulihan kondisi dan menunggu selesainya proses internal.

Wali Kota Respati Ardi menekankan bahwa sanksi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran etika di lingkungan ASN. Ia menyebut hukuman ini termasuk kategori berat dan memastikan pelaku tidak lagi ditempatkan pada posisi yang berhubungan langsung dengan publik.

“Sanksinya tegas. Kami tempatkan yang bersangkutan di jabatan paling bawah dan tidak akan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers sebelumnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui platform Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada 11 Juni 2025, disertai dengan bukti tangkapan layar percakapan tidak pantas yang melibatkan S.

(Sumber: detikJateng)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Trump Mengamuk! Sertifikat Halal Indonesia Dianggap Hambat Ekonomi Amerika

Lawang Sewu: Gerbang Seribu Pintu Menuju Sejarah Semarang

Kunjungan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unissula ke RRI Jakarta: Perkuat Pemahaman Dunia Penyiaran